[Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi

[Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi - Hallo sahabat BERITA TERUPDATE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul [Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Indonesia, Artikel kabar, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : [Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi
link : [Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi

Baca juga


[Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengusulkan agar parlemen menggunakan hak intepelasi dalam menyikapi polemik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Pernyataan Nasir dilontarkan merespons pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM. Pemecatan Arcandra dilakukan karena dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Penggunaan hak interpelasi, menurut Nasir, ditujukan untuk meminta keterangan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, terkait kebijakannya dalam menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM.

“Hak interpelasi perlu digunakan sehingga komisi-komisi terkait dapat menindaklanjuti bagaimana respons komisi terhadap penjelasan Presiden,” kata Nasir di Kompleks MPR/DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/8), dikutip CNN Indonesia.

Mekanisme penggunaan hak interpelasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR. Usul tersebut disusun secara singkat dan jelas, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.

Atas kasus ini, Nasir menilai Presiden Jokowi telah mencoreng Indonesia karena memilih warga negara asing sebagai menteri dalam Kabinet Kerja.

“Menurut saya Presiden sangat memalukan,” kata Nasir.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Pasal 23 UU itu menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.

Bukan Keputusan Fraksi PKS

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa hak interpelasi yang diusulkan anggota komisi III Nasir Jamil, tidak mewakili keputusan partai.

"Itu urusan pribadi. Karena kami di fraksi (PKS) belum ada keputusan," ujar Jazuli di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016), dikutip Kompas.

Menurut Jazuli, masih banyak hal yang lebih penting untuk dibahas saat ini, khususnya terkait pemenuhan berbagai kebutuhan rakyat.




Demikianlah Artikel [Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi

Sekianlah artikel [Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel [Kasus Arcandra] Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi dengan alamat link https://kukasihberita.blogspot.com/2016/08/kasus-arcandra-politikus-pks-galang.html

Subscribe to receive free email updates: